Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura melaksanakan kegiatan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di ruangan kelas pajak yang berada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Jambi Telanaipura (Jumat, 11/1). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sampai dengan 13 Januari 2022 oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura

PPS diselenggarakan dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ada dua skema PPS. Pertama, pengungkapan harta oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi peserta Tax Amnesty. Kedua, pengungkapan harta oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya tidak dilaporkan di SPT Tahunan 2020.

Total Wajib Pajak yang mengikuti kegiatan edukasi terkait PPS adalah 35 (tiga puluh lima) orang. Tim Penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura meminta komitmen dari seluruh Wajib Pajak ini dan membuka layanan helpdesk setiap hari kerja bagi Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai PPS.