Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto Syaiful Rakhman berkunjung ke Kantor Bupati Mojokerto di Jl. Ahmad Yani No. 16, Kota Mojokerto (Rabu, 5/1). Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati beserta jajaran dari Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto menyambut kunjungan Syaiful dan jajaran yang mereka maksudkan untuk bersilaturahmi dan peningkatan kerja sama tersebut.

Menurut KPP Pratama Mojokerto, peran serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menyebarluaskan informasi perpajakan agar seluruh masyarakat semakin banyak yang mengetahui dan semakin banyak pula yang merasakan manfaatnya. “Apa yang kita peroleh dari masyarakat (pajak), akan kita kelola dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dan pada akhirnya dikembalikan lagi untuk kemudian dirasakan bersama manfaatknya bagi seluruh masyarakat, Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ucap Syaiful Rakhman.

Selama dua jam pertemuan dengan Bupati, Syaiful Rakhman menyampaikan tiga hal penting yang menjadi fokus DJP pada awal tahun ini. Pertama, Ia menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah bergulir sejak 1 Januari 2022. Melalui program yang akan berlangsung selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022 ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Kedua, Syaiful menjelaskan mengenai agenda yang sudah rutin menjadi hajatan DJP setiap awal tahun, yaitu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret. Sementara batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April.

Terakhir, Syaiful Rakhman menerangkan tentang adanya ketentuan baru untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan UMKM, dan memiliki omzet kurang dari atau sama dengan Rp500 Juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final lagi.