Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bekerja sama dengan Unit Pelaksana Bandar (UPBU) Udara H. Aroeppala Selayar melaksanakan optimalisasi publikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 19/1). Kegiatan ini dilakukan dengan memasang spanduk informatif PPS di beberapa area di Bandara H. Aroeppala, Kabupaten Selayar.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa PPS yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak ini berlaku mulai 1 Januari hingga akhir Juni 2022. Program ini memberikan manfaat bagi wajib pajak yang merasa memiliki harta yang belum pernah diungkap dalam pelaporan SPT Tahunannya. Di dalamnya terdapat tarif pajak khusus yang memberikan banyak keuntungan yang tentunya meringankan jumlah pajak yang terutang.

Pihak UPBU H. Aroeppala Selayar pun mendukung penuh upaya KP2KP Benteng untuk menyebarkan berita ini melalui pemasangan sebuah spanduk di lobi kedatangan. Pihak KP2KP Benteng juga berharap masyarakat Selayar yang memasuki Bandara H. Aroeppala dari Makassar bisa mengetahui adanya program tersebut.

"PPS masih awam di masyarakat Selayar karena program baru. Di sini lah tugas kami untuk menyebarkan informasi sekaligus membantu wajib pajak bagi yang ingin menggunakan momen (PPS) ini," jelas Ridwan Kepala KP2KP Benteng.

Ridwan melanjutkan bahwa bagi masyarakat di Selayar yang ingin mengikuti program ini bisa didampingi langsung dengan cara datang ke KP2KP Benteng. Ataupun jika ingin melakukannya sendiri, DIrektorat Jenderal Pajak melalui kanal Youtube resminya telah memberikan tutorial mengikuti PPS ini.

"Tidak hanya di bandara kami juga sudah pasang spanduk besar di pelabuhan Pamatata. Semoga upaya kami sejauh ini dapat segera ditanggapi oleh masyarakat dikarenakan kami di kantor juga sudah siap dengan loket khusus PPS," pungkas Ridwan.