
Kelas pajak perdana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan dengan topik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dihadiri oleh 25 peserta (Rabu, 19/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Rapat KPP Pratama Semarang Selatan, Semarang.
Wajib pajak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan kelas pajak melalui Whatsapp blast yang dikirim oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Selatan. Kelas pajak kali ini merupakan penyelenggaraan pertama dalam rangkaian kelas pajak PPS yang akan diselenggarakan secara rutin setiap hari Rabu pukul 10.00 WIB. Periode kelas berlangsung antara 19 Januari s.d. 30 Maret 2022.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Karyono. Sementara, bertindak selaku pemateri pertama adalah Account Representative Seksi Pengawasan V Ira Dewianti. “Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” jelas Ira.
Ira memaparkan materi berdasarkan poin-poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. “PMK ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” imbuhnya.
Ia mengawali materi dengan mengulas tentang latar belakang PPS yang direpresentasikan melalui kondisi I dan kondisi II. Kondisi I adalah masih terdapat peserta program amnesti pajak yang belum mendeklarasikan seluruh harta saat periode program pengampunan pajak. Sedangkan kondisi II adalah masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020.
Paparan dilanjutkan dengan jenis kebijakan dalam pemanfaatan PPS, basis harta, tarif, hingga ketentuan mengenai investasi dalam rangka PPS.
Materi kedua disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Hudyoro Indreswara. Ia menampilkan simulasi pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara daring melalui djponline.pajak.go.id.
Salah seorang wajib pajak menanyakan terkait nilai harta bersih atas aset cryptocurrency pada sesi diskusi dan tanya jawab.
Pada akhir kegiatan, Karyono merangkum sejumlah poin penting sebagai penutup. Ia menegaskan bahwa PPS tidak sama dengan tax amnesty jilid kedua, sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Ia menambahkan sejumlah perbedaan antara PPS dengan amnesti pajak, dari sisi peserta, kebijakan, periode pelaksanaan, dan manfaat.
KPP Pratama Semarang Selatan membuka layanan konsultasi seputar PPS melalui nomor Whatsapp 081919508508. Selain itu, terdapat layanan helpdesk tatap muka yang buka setiap hari pada jam layanan di hari kerja antara pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
- 26 views