Pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengunjungi Usaha Pembuatan Jok Kulit di Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Senin, 17/1). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengenalkan kebijakan pajak terbaru mulai dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 500 juta untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan kunjungan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat merasakan kebijakan perpajakan terbaru karena telah disampaikan sebelumnya sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik baiknya
"Melalui kebijakan pajak terbaru ini, tentu dari pihak pajak sangat ingin para pengusaha sukses dan terus berkembang usahanya," pungkas Deni.
- 15 views