Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang menjadi narasumber pada diskusi perpajakan yang diselenggarakan oleh Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten Jombang. Diskusi yang digelar di Rumah Makan Henny, Kab. Jombang tersebut dihadiri oleh para pengurus REI Jombang serta melibatkan pengusaha developer di Kabupaten Jombang yang menjadi anggota asosiasi REI Jawa Timur (Selasa, 18/1).  

Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dibuka oleh Ketua REI Kabupaten Jombang Sukiyat dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jombang Arif Mustofa. Tujuan dari diskusi adalah untuk menyelaraskan pemahaman seputar perpajakan bisnis real estate.

"Diskusi ini dapat diadakan berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPP Pratama Jombang dan perkumpulan pengusaha sektor properti seperti asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Jombang," tutur Arif.

Asisten Penyuluh Muhammad Aden menjelaskan materi perpajakan yang menjadi hak dan kewajiban pengembang mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemasarannya. Diskusi berlanjut dengan membahas tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan penyampaian materi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Diskusi berjalan lancar, banyak pertanyaan dilontarkan oleh peserta yang hadir. Pada akhir acara, Sukiyat mengungkapkan bahwa diskusi dengan KPP Pratama Jombang ini sangat membantu developer dalam belajar menjadi wajib pajak yang baik.

“Kami mengharapkan diskusi seperti ini rutin dilaksanakan dengan materi yang berbeda, sehingga para developer real estate lebih memahami kewajiban perpajakannya,” tutup Sukiyat.