Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I melanjutkan proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan menyerahkan tersangka inisial MBHT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung. Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan (Rabu, 26/1).

Berkas perkara dan barang bukti diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Tersangka MBHT diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui PT. IKP untuk kurun waktu 2014 sampai dengan 2015 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp396.458.945,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).