
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mulai memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP) KPP Pratama Cilegon yang hadir pada Kelas Pajak Khusus PPS secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Cilegon (Rabu, 12/1).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi. Dalam sambutannya Arvin berkata, “Saya sangat berharap Wajib Pajak berkenan untuk mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui program ini”.
Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cilegon Anton Susilo sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menjelaskan mengenai latar belakang DJP menyelenggarakan PPS. Dalam ketentuan mengenai PPS ini terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah untuk WP Badan dan Orang Pribadi (OP) peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua adalah untuk WP OP yang belum melaporkan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kegiatan pengenalan PPS ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2022 yang dilaksanakan rutin mingguan setiap Rabu dan terbuka untuk umum tidak terbatas bagi Wajib Pajak KPP Pratama Cilegon. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat berkonsultasi melalui layanan PPS KPP Pratama Cilegon dengan ambil antrean di kunjung.pajak.go.id dan memilih layanan PPS atau bisa melalui WhatsApp khusus PPS KPP Cilegon di nomor 081324385762.
- 16 views