Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur (Jatim) III mengadakan Instagram Live tentang Pelaporan SPT Tahunan di Ruang Studio Kanwil DJP Jatim III, Kota Malang (Kamis, 6/1).

Acara yang secara rutin diadakan ini diisi oleh para Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur III, yakni Acob Achmadi dan Nurul Armylia. Populer dengan istilah Tax Live, tema yang diusung pada acara ini adalah “Hari Gini Masih (lupa) Lapor SPT?”

Menginjak tahun yang baru, edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan dimulai di awal bulan Januari, dengan harapan semakin banyak Kawan Pajak yang melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Agar tidak menumpuk di batas waktu pelaporan dan menyebabkan gangguan sistem jika dilakukan secara online.

Dari banyaknya pertanyaan yang masuk ketika acara berlangsung, terlihat antusiasme Kawan Pajak dalam mengikuti acara yang telah sampai pada episode ke-11 ini. Pertanyaan yang masuk tidak hanya terbatas mengenai pelaporan SPT Tahunan, namun juga terkait dengan kluster Pajak Penghasilan (PPh) dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hingga proses pengajuan permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) dan Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dalam acara ini, narasumber juga mengingatkan agar Kawan Pajak dapat segera melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan. Untuk menghindari kelalaian seperti terlupa, karena dapat dikenakan sangsi jika terlambat lapor.