
KPP Pratama Pontianak Barat memberikan suvenir sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan pertama (Rabu, 5/1). Bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Pontianak Barat, Kepala Seksi Pelayanan Raden Isharijudi mewakili kepala kantor memberikan suvenir kepada Wajib Pajak.
Membuka pelayanan khusus sebagai tempat asistensi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan merupakan hal wajib yang dilakukan KPP Pratama Pontianak Barat setiap tahun. Termasuk pada tahun 2022 ini, KPP Pratama Pontianak Barat membuka pelayanan khusus tepat di hari kerja pertama.
Selain pelayanan khusus asistensi SPT Tahunan, KPP Pratama Pontianak Barat juga membuka layanan helpdesk Program Pengungkapan Sukarela. Program Pengungkapan Sukarela adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta dan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim menjelaskan bahwa sebagai apresiasi kepada Wajib Pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan maka akan mendapatkan souvenir dari KPP Pratama Pontianak Barat.
Oleh karena itu KPP Pontianak Barat memilih 4 Wajib Pajak dengan kategori SPT Tahunan Usahawan, SPT Tahunan Karyawan, SPT Tahunan Badan, dan Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela pertama untuk mendapatkan suvenir.
Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk kedepannya.
- 27 views