
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para anggota Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta (Rabu, 5/1). Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta.
Kanwil DJP Jawa Tengah II menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi peraturan perpajakan terbaru khususnya PPS yang mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2022. Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono silih berganti menyampaian materi Program Pengungkapan Sukarela.
Timon mengatakan bahwa, salah satu kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan dilaksanakan adalah PPS. Kanwil DJP Jawa Tengah II pun menggencarkan sosialisasi mulai kepada anggota IKPI, asosiasi dan masyarakat luas, baik secara daring maupun luring. "Salah satu hal kebijakan dalam UU HPP yang akan segera berlaku adalah PPS. Jadi ada kesempatan bagi wajib pajak memanfaatkan program yang didesain dalam jendela waktu hanya 6 bulan," ungkap Timon.
Narasumber menjelaskan bahwa, Program Pengungkapan Sukarela atau yang disebut dengan PPS ialah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Timon menjelaskan bahwa kebijakan PPS mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Timon pun mengimbau kepada anggota IKPI cabang Surakarta unutk mengajak wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II untuk mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat ikut program tax amnesty atau dalam SPT Tahunan. Menurutnya, Kanwil DJP Jateng II akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah untuk kebijakan PPS yang mulai berlaku bulan Januari 2022 ini. Asosiasi pelaku usaha dan pemerintah daerah akan ikut dilibatkan untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan PPS kepada masyarakat umum.
Pada sesi selanjutnya Wieka dan Surono secara bergantian menjelaskan secara detail siapa saja dan bagaimana syaratnya jika ingin mengikuti program ini. Mereka juga memberikan simulasi wajib pajak yang mengikuti PPS. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap para anggota IKPI Cabang Surakarta sebagai mitra DJP bisa turut membantu memberikan informasi yang benar kepada para wajib pajak terkait Program Pengungkapan Sularela.
- 41 views