Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio dengan tajuk “Program Pengungkapan Sukarela, Bukan Tax Amnesty Jilid II“ (Rabu, 5/1). Kegiatan kali ini digelar dari radio TA FM Solo, Kota Surakarta. Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono sebagai Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II secara bergantian menyampaian materi mengenai Program Pengungkapan Sukarela.
 
Pada sesi pertama, Timon menyampaikan latar belakang diterbitkannya Program Pengungkapan Sukarela. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amanesty baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang belum mengungkapkan/mendeklarasikan seluruh asetnya pada TA 2016-2017, dan masih terdapat orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016-2020 dalam daftar penghasilan dan harta pada formulir SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

“Oleh karenanya, pemerintah memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan/mengungkapkan kembali kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Timon. Selanjutnya, Wieka Wintari mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Wieka juga menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela itu berbeda dengan Tax Amnesty. Apabila PPS ini selesai masih ada harta/asset wajib pajak yang diketahui oleh DJP yang belum dilaporkan, maka atas harta yang ditemukan tersebut akan dikenai PPh Final sesuai PP 36/2017 sebesar 200%. Pada sesi selanjutnya, Surono menjelaskan secara detail siapa saja dan bagaimana syaratnya jika ingin mengikuti program ini. Ia juga memberikan simulasi wajib pajak yang mengikuti PPS.

Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar dapat memanfaatkan program ini,karena manfaatnya cukup banyak. Tidak lupa juga, mereka mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu, Surono juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah diantaranya, laman pajak.go.id, telepon Kring Pajak 1500200, pesan Whatsapp di 08992500200, akun twitter @pajakjateng2, dan akun Instagram @pajakjateng2.