Tenaga Kerja Tersedia, Pengurangan Pajak Didapat

Oleh : Mawan Triantana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mendapatkan keuntungan yang besar merupakan tujuan setiap perusahaan. Dari keuntungan yang didapat, perusahaan akan makin berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Namun, tenaga kerja yang terampil dan berkualitaslah yang dibutuhkan perusahaan untuk menjamin kelangsungan usahanya. Lantas, apa bentuk kebijakan pemerintah dalam mewujudkan harapan tersebut?
Menjawab itu, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang memberikan fasilitas pengurangan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan pelatihan kerja dan pembelajaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
PMK tersebut menyatakan perusahaan yang melakukan kegiatan pelatihan kerja dan pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, apabila penghasilan bruto yang diperhitungkan berkurang, maka pajak yang harus dibayar akan menjadi lebih kecil. Ini tentunya berdampak pada laba perusahaan yang menjadi lebih besar. Adapun pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% yang dimaksud dalam PMK tersebut terdiri dari pengurangan 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan pengurangan paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pelatihan atau pembelajaran.
Untuk menggunakan fasilitas ini, perusahaan memiliki kewajiban memberikan pelatihan kerja di tempat usaha kepada siswa atau guru sekolah kejuruan, mahasiswa atau dosen program diploma vokasi, dan peserta latih atau instruktur balai latihan kerja. Dalam kegiatan pembelajaran, perusahaan dapat menugaskan pegawainya mengajar di sekolah, perguruan tinggi ataupun balai latihan yang menyelenggarakan pendidikan vokasi. Materi kegiatan pelatihan dan pembelajaran disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan dan masuk dalam kurikulum pendidikan vokasi. Sektor usaha harus tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang.
Tidak semua sektor usaha dapat menggunakan fasilitas itu. Hal ini tertuang dalam lampiran PMK yang telah menyebutkan dan mengatur jelas kompetensi pada beberapa sektor usaha yang dapat memperoleh insentif pengurangan penghasilan bruto.
Sektor dan kompetensi yang diajarkan pada sekolah kejuruan berbeda dengan Perguruan Tinggi Program Diploma maupun balai latihan kerja. Pada tingkat sekolah kejuruan terdapat 127 kompetensi pada empat sektor usaha, yaitu sektor manufaktur, sektor kesehatan, sektor agribisnis, serta sektor pariwisata dan industri kreatif. Adapun untuk Perguruan Tinggi Program Diploma terdapat tambahan sektor ekonomi digital dengan total 268 kompetensi. Berbeda dengan sekolah kejuruan, pembelajaran dan pelatihan di balai latihan kerja memuat 58 kompetensi pada empat sektor usaha. Disana ada tambahan sektor pekerja migran, namun tidak ada kompetensi pada sektor kesehatan.
Melalui PMK ini, pemerintah juga membatasi perusahaan yang dapat memperoleh insentif. Perusahaan disyaratkan tidak dalam kondisi rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Perusahaan pengguna insentif juga disyaratkan untuk menyampaikan pemberitahuan akan memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan biaya kegiatan. Pemberitahuan akan memanfaatkan insentif dapat disampaikan secara daring melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dengan melampirkan surat perjanjian kerjasama dan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Laporan biaya kegiatan pelatihan kerja atau pembelajaran dalam setahun disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar. Perusahaan mengirimkannya paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Biaya kegiatan vokasi dapat berupa biaya penyediaan tempat dan fasilitas penunjang, honorarium, pembelian bahan, serta biaya sertifikasi. Termasuk biaya fasilitas penunjang adalah biaya untuk listrik, air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan. Gaji untuk instruktur atau imbalan sejenis kepada peserta termasuk biaya honorarium. Sedangakan biaya sertifikasi haruslah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang menerangkan kompetensi peserta.
Dalam menghitung biaya tambahan perlu diperhatikan pula masa manfaat barang dan fasilitas fisik yang digunakan, lamanya kegiatan pelatihan, pemisahan dengan biaya untuk kegiatan komersial serta ada tidaknya hubungan istimewa peserta dengan pengurus perusahaan. Apabila fasilitas fisik yang digunakan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, maka biaya tambahan dihitung dari nilai penyusutannya. Jika waktu pelatihan kerja tidak setahun penuh, maka biaya dihitung secara proporsional.
Adapun biaya tempat pelatihan dan sarana penunjang seperti listrik, air, dan bahan bakar terpisah dengan biaya kegiatan komersial. Sedangkan biaya tambahan dihitung secara proporsional apabila tidak dapat dipisahkan antara biaya kegiatan pelatihan dan kegiatan komersial. Biaya tambahan juga harus terbebas dari hubungan istimewa antara peserta dan pengurus perusahaan. Peserta pelatihan disyaratkan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, hubungan usaha, dan hubungan kepemilikan dengan pengurus perusahaan.
Bila ditinjau dari ketentuan sebelum dan sesudah penggunaan insentif, maka persyaratan di atas akan terasa memberatkan perusahaan. Namun, demi menjunjung tinggi asas-asas pengelolaan keuangan negara, maka setiap ketentuan yang disyaratkan merupakan upaya pertanggungjawaban atas setiap dana yang dikeluarkan agar tepat perhitungan dan tepat sasaran.
Bila ditelisik sisi manfaatnya, tentu saja insentif ini sangat membantu perusahaan dalam meningkatkan labanya. Sebagai gambaran sederhana, nilai insentif yang diterima perusahaan adalah sebesar tarif pajak penghasilan (saat ini 22%) dikalikan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pelatihan dan pembelajaran. Contoh, jika total biaya praktik kerja yang dikeluarkan perusahaan dalam setahun sebesar 100 juta rupiah maka perusahaan mendapat keuntungan pengurangan pajak sebesar 22 juta (22% x 100 juta). Sangat menguntungkan, bukan?
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 236 views