Jakarta, 27 Januari 2022 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I melanjutkan proses penegakan hukum di bidang perpajakan dengan menyerahkan tersangka inisial MBHT beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung. Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan (26/1).

Berkas perkara dan barang bukti diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Tersangka MBHT diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui PT. IKP untuk kurun waktu 2014 sampai dengan 2015 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp396.458.945,00 (Tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka MBHT disangkakan melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas  Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.

Sebelumnya, tersangka telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan sampai dengan tahap persidangan.

Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini, merupakan bukti kerjasama yang baik antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di tahun 2022 ini diharapkan agar Wajib Pajak lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan baik atas kewajiban perpajakan yang belum dijalankan. Selain itu, diharapkan dapat  memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.