Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menyediakan saluran layanan daring permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi wajib pajak yang lupa EFIN di wilayah Kolaka Utara (Kamis, 6/1). Layanan tersebut adalah layanan melalui whatsapp dan surel. Wajib pajak yang terdaftar di Wilayah Kolaka Utara dapat memanfaatkan layanan permintaan kembali EFIN melalui pesan whatsapp ke nomor layanan khusus EFIN KP2KP Lasusua 0812 4207 2313 atau berkirim surel ke alamat djp.lasusua@gmail.com
Wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini wajib melampirkan foto NPWP, KTP, dan swafoto memegang NPWP dan KTP sebagai Proof of Record Ownership (PORO). EFIN dibutuhkan bagi wajib pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan secara daring atau untuk merubah kata sandi saat wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online. Layanan ini hanya dilayani saat jam pelayanan kantor yaitu dari hari Senin sampai hari Jumat setiap pukul 08:00 s.d. 16:00 WIB.
- 147 views