Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diselenggarakan bersama oleh KPP Pratama Muara Bungo, KP2KP Rimbo Bujang dan KP2KP Muara Tebo di Ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo (Kamis, 23/12). Sosialisasi ini dihadiri 28 oleh Kepala Dinas dan pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Acara diawali dengan sambutan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo, Bapak Mursidi, dalam sambutannya beliau menghimbau kepada seluruh Kepala Dinas untuk memberitahukan kepada pegawainya untuk segera menyiapkan berkas LHKPN dan berkas lainnya untuk pelaporan SPT Tahunan mendatang. Dan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Muara Bungo Joko Galungan, yang menyampaikan latar belakang dari diterbitkannya UU HPP ini.
Selanjutnya acara diisi oleh narasumber yaitu Bapak Mulyanto yang menyampaikan tentang peraturan terbaru UU HPP dan PPS ini. Acara berlangsung dengan lancar dengan metode penyampaian materinya berupa diskusi dan tanya jawab.
Akhir kegiatan acara ini berupa pemberian souvenir kepada peserta yang aktif diskusi dalam acara tersebut. Acara ini diharapkan dapat mengajak para Wajib Pajak terutama pejabat pemerintah Kabupaten Bungo untuk ikut dalam Program Pengampunan Sukarela yang diselenggarakan Oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022
- 31 views