
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima menghadiri undangan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Badan Usaha Koperasi di rapat kerja daerah (Rakerda) tahun 2021. Acara sosialisasi tersebut diadakan oleh Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kota Bima yang diselenggarakan di Aula SMK Negeri 2 Kota Bima pukul 09.30 WITA (Selasa, 28/12).
Dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Ghani Gutoyo dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suka Purnamayasa dan Wahyu Satyaningrum untuk menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan Koperasi. Acara kali ini berbeda dengan biasanya, karena berlangsung secara luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Dalam sambutan yang diberikan, Ghani Guyoto mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan kepada KPP Pratama raba Bima, dan berharap dengan diadakannya Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Koperasi, dapat memberikan pemahaman sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pemangku kepentingan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan tentunya KPP Pratama Raba Bima siap untuk berkomitmen besar dalam membangun pelayanan yang terbaik.
Dalam pokok materinya, Gede menyampaikan kewajiban perpajakan koperasi secara umum, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan terkait SHU Koperasi, apalagi dengan disahkannya UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Perpajakan yang memuat beberapa perubahan yang perlu ditinjau kembali. Selain itu Wahyu juga menambahkan cara pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan yang benar sesuai dengan waktu pelaporan agar tidak melebihi batas jatuh temponya.
Sebelum menutup acara, sesi diakhiri dengan tanya jawab dari tim sosialisasi. Respon positif terlihat dari para peserta, mereka aktif dalam bertanya. Tim sosialisasi juga memperkenalkan aplikasi baru yang berbasis mobile dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana untuk mempermudah pelayanan, yang bernama M-Pajak. Dengan adanya M-Pajak diharapkan Wajib Pajak bisa mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.
- 25 views