
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjadi narasumber dalam Webinar Nasional yang bekerjasama dengan Universitas Surakarta di Surakarta (Selasa, 4/1). Webinar kali ini mengambil tema “Kebijakan Hukum Pengintegrasian NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Dalam Mendukung Era Single Identity Number”. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Zuldan dalam paparanya menyatakan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. "Selain itu," Ia menambahkan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Ditjen Pajak Kemenkeu memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada Penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK sedangkan Ditjen Pajak Kemenkeu bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP,” paparnya. Slamet dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemberlakuan NIK sebagai NPWP tidak akan serta-merta dilakukan begitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku. Sepanjang seseorang belum memenuhi syarat dan kriteria menjadi wajib pajak, maka NIK tak akan serta merta diaktifkan sebagai identitas bagi seorang Wajib Pajak Orang Pribadi.
Berdasarkan UU HPP pada Pasal 2 ayat (1a) UU HPP, ditegaskan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia adalah menggunakan NIK. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (10) UU KUP dijelaskan bahwa Menteri dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP akan menjadikan data wajib pajak lebih akurat dan terpercaya karena data akan sesuai dengan data kependudukan,” ungkap Slamet. Ia juga menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya dengan data financial dan non financial dapat mendukung ketersediaan data sehingga memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan administrasi perpajakannya, sekaligus dapat menjadi alat uji untuk menjamin kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Pengintegrasian basis data nasional menjamin tata Kelola Data yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan data,” pungkas Slamet. Webinar yang diikuti oleh sekitar 185 peserta dari civitas akademika Universitas Surakarta berakhir pada pukul 11.15 WIB dengan sesi tanya jawab.
- 48 views