Kantor Pajak Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan berbagai persiapan menjelang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Bali (Kamis, 31/12). PPS ini berlangsung selama enam bulan ke depan dan dilaksanakan di wilayah KPP Pratama Denpasar Barat. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan Bimbingan Teknis pelaksanaan PPS, pembagian jadwal Satuan Tugas Layanan Konsultasi PPS hingga pelengkapan sarana dan prasarana penunjang.

PPS adalah kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS dilaksanakan selama enam bulan sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

PPS dilaksanakan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak dan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Bimbingan teknis pelaksanaan PPS diikuti oleh seluruh pegawai KPP Pratama Denpasar Barat secara daring. Tim Satuan Tugas (Satgas) Layanan konsultasi Program Pengungkapan Sukarela periode 03 Januari s.d. 31 Januari 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor KPP Pratama Denpasar Barat.

Dengan adanya Satgas tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menyiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses konsultasi hingga pelaporan agar dapat berjalan efektif dan efisien.