
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tarutung memberikan konsultasi mengenai pengisian SPT Tahunan kepada wajib pajak UMKM yang mengunjungi KP2KP Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Selasa, 21/12).
“Bapak/Ibu kan sudah terdaftar dan memiliki NPWP, jadi kewajiban kita sebagai wajib pajak selain membayar pajak setiap bulan juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya,” jelas Pegawai KP2KP Tarutung Erika Lestari Manik saat memberikan edukasi kepada wajib pajak di Tempat Pelayan Terpadu (TPT) KP2KP Tarutung, Tarutung, Tapanuli Utara.
Erika juga menjelaskan bahwa melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat atau bisa juga secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id. Akan tetapi, wajib pajak yang telah pernah melaporkan SPT secara online tidak diperkenankan lagi untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual karena akan ditolak oleh sistem, sebab hal ini dapat dideteksi/dilacak otomatis oleh sistem.
Tak lupa Erika menuturkan juga mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu. “Nah, seperti Ibu kan baru lapor SPT Tahunan sekarang, maka nanti pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige berhak menerbitkan sanksi administrasi atas keterlambatan ibu,” tutur Erika.
“Karena ini merupakan kewajiban kita sebagai wajib pajak, jadi jika kita tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas akhir pelaporan pada 31 Maret, kita akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,” lanjut Erika.
Erika berharap pelayanan dan edukasi yang diberikan di TPT dapat meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama dalam melaporkan SPT Tahunannya.
- 16 views