Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menghadiri undangan Balai Pengembangan Penjamin Mutu Pendidikan Vokasi Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPMPV KPTK) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan sosialisasi mengenai PMK 231/PMK.03/2019 dan PER-17/PJ/2021 terkait kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah (Kamis, 23/12). Sosialisasi ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Bira Swiss-Belhotel Makassar, Kota Makassar.

Sejumlah 40 orang bendahara dan perwakilan pengelola keuangan masing-masing satker di bawah BPPMPV KPTK dan 10 orang dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kemendikbudristek Direktorat Jenderal Vokasi di Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat hadir pada acara ini sebagai peserta sosialisasi. Kegiatan dibuka dengan sambutan Creschenthum Srimariastuti Boroh selaku Kepala Seksi Pengawasan II selaku perwakilan dari KPP Pratama Bantaeng dan dilanjutkan dengan sambutan dari Darwis M selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPMPV KPTK.

Selanjutnya, tim penyuluh dari KPP Pratama Bantaeng yang diwakili oleh Muh Idham Halid menyampaikan materi edukasi. Dalam penyampaian materinya, Ia menekankan mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. 

Lebih lanjut lagi, tim penyuluh dari KPP Pratama Bantaeng juga memaparkan penegasan kembali terkait tarif pajak untuk rekanan yang tidak memiliki NPWP. Sosialisasi lalu dilanjutkan dengan penjelasan tutorial dan praktik langsung penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah agar para bendahara memiliki kompetensi dalam penggunaan aplikasi tersebutIdham juga meminta kepada peserta kegiatan khususnya bendahara pemerintah agar segera melakukan permohonan aktivasi EFIN dan permohonan Sertifikat Elektronik agar bisa segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

“Kami mengapresiasi antusiasme dari para peserta hari ini yang tetap semangat mengikuti acara sampai selesai, terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya menandakan rasa ingin tahu mereka yang besar,” ucap Idham. Pihak KPP Pratama Bantaeng berharap pelaksanaan sosialisasi seperti ini dapat membantu para bendahara instansi pemerintah lebih memahami kewajiban perpajakan atas penggunaan anggaran APBN.