
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengundang Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 23/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di ruang penyuluhan KP2KP Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 19 peserta yang sebagian besar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk dalam golongan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pemutaran vidio sambutan dari Direktur Jenderal Pajak dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Kepala KP2KP Pangkajene Baharuddin.
''UU HPP merupakan salah satu rangkaian dari program Reformasi Perpajakan. Peraturan yang disahkan dan mulai berlaku 29 Oktober 2021 ini memiliki perubahan di beberapa sektor seperti di sektor Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Petambahan Nilai (PPN), Perpajakan Internasional dan penambahan jenis pajak baru seperti Pajak Karbon, serta adanya program baru yang bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS),'' jelas Baharuddin.
“Tentunya beberapa perubahan yang terdapat dalam UU HPP ini sudah melewati proses yang panjang dan pertimbangan yang sangat matang semata-mata demi mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia yang alhamdulillah sampai saat ini masih menunjukkan tren yang positif,” tambahnya.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Raditya Adi selaku pelaksana KP2KP Pangkajene. Acara pun berlangsung dengan tertib, wajib pajak menyimak dan memperhatikan materi dengan seksama. Terutama ketika penjelasan mengenai berlakunya pembatasan penghasilan bruto wajib pajak yang tidak dikenakan pajak dan PPS yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Ady Gunawan salah satu peserta pun mengaku penasaran dengan materi yang disampaikan pada acara sosialisasi ini.
“Adanya pembatasan penghasilan ini mulai berlaku tahun pajak 2022, artinya ini selama penghasilan bruto kurang dari 500 juta masih belum ada kewajiban untuk membayar pajak ya. Contoh di materi penghasilannya pas 500 juta di bulan mei, bagaimana kalau tercapainya 500 juta ada di pertengahan bulan?,” tanya Ady.
Raditya pun menjawab dan menjelaskan bahwa misalnya penghasilan kumulatif di bulan Mei sebesar 510 juta, maka yang menjadi dasar pengenaan pajaknya hanya penghasilan yang telah melampaui batasan 500 juta. Jadi penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajaknya hanya sebesar 10 juta.
Dengan adanya batasan ini Ady Gunawan mengaku sangat dimudahkan karena memang usaha yang dimilikinya masih baru berdiri sehingga ketika belum ada batasan penghasilan ini apalagi yang menjadi dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto, bukan netonya.
“Alhamdulillah terima kasih DJP dengan adanya UU HPP ini kami sebagai usahawan merasa sangat terbantu karena beban pajak yang harus kami bayarkan menjadi berkurang,” ucap Ady memberikan tanggapan mengenai UU HPP.
Pihak KP2KP Pangkajene lalu menutup paparan dengan menjelaskan bahwa terbitnya UU HPP ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan perlakuan setiap jenis wajib pajak. Pihak KP2KP Pangkajene berharap dengan adanya UU HPP ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membuat wajib pajak merasa keberatan dengan tanggungan pajaknya.
- 42 views