Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melakukan pengumpulan data lapangan atas kegiatan pembangunan bangunan yang dilakukan oleh wajib pajak di wilayah Bengkayang. Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ini mereka lakukan pada pukul 15.00 WIB di Kelurahan Bumi Emas, Kec. Bengkayang oleh tim dari KP2KP Bengkayang, Ismail Gheanenda Leksmana dan Jepriarno Sihombing (Senin, 13/12). Kegiatan tersebut mereka lakukan guna mendapatkan data potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Selain melakukan pengumpulan data, kegiatan ini juga mereka lakukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan dalam kegiatan pembangunan bangunan permanen bukan untuk dijual dan dilakukan tanpa jasa konstruksi, khususnya bangunan dengan luas diatas 200m2 yang memenuhi kriteria untuk dikenai PPN KMS.

Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Bengkayang mendatangi dua objek pajak bangunan baru yang memiliki potensi PPN KMS. Tim KP2KP Bengkayang melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan karena luas kedua bangunan tersebut diperkirakan lebih dari 200 meter persegi sesuai dengan ketentuan pengenaan PPN KMS. Adapun menurut wajib pajak, peruntukan masing-masing bangunan adalah untuk tempat tinggal dan tempat usaha.

“Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS. Wajib pajak juga perlu membuat rencana anggaran biaya untuk penentuan nominal yang disetorkan PPN KMS setiap bulannya, adapun tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2% dikalikan dengan total biaya pembangunan,” jelas Jepriarno.

Data dan informasi yang diperoleh oleh Tim KP2KP Bengkayang ini selanjutnya akan dibuatkan laporan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dan diteruskan kepada Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang untuk ditindaklanjuti. KP2KP Bengkayang berharap dengan dihadirkannya KPDL ini, dapat membantu KPP Pratama Singkawang dalam penggalian potensi wajib pajak dan dapat menambah penerimaan serta kepatuhan pajak.