Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri di kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 29/12).

Kegiatan edukasi kali ini memilih topik bahasan “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Herman Eka Putra berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Narasumber pada IG Live kali ini Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Jendri S. Saragih.

Di awal edukasi, Suyamto menjelaskan mengenai pengertian Program Pengungkapan Sukarela. “PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” terangnya.

Jendri turut menjelaskan siapa yang dapat memanfaatkan program PPS ini. “Program pengungkapan sukarela ini terdiri dari 2 kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Untuk peserta pada Kebijakan I adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah ikut Tax Amnesty, sedangkan pada Kebijakan II hanya Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Jendri. Antusiasme peserta IG Live kali ini membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan kritis diajukan kepada narasumber.

Kegiatan edukasi perpajakan melalui platform Instagram @pajakkepri yang disiarkan secara langsung akan terus diselenggarakan untuk menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.