Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Bendahara Kecamatan dan Desa yang ada di naungan Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas. Acara ini dilakukan secara tatap muka langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada aula kantor Desa Seluas, Kabupaten Bengkayang (Selasa, 21/12).

E-Bupot Instansi Pemerintah adalah perangkat lunak yang disediakan pada website www.djponline.go.id milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa bagi bendahara instansi pemerintahan. Saat ini, aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah tersedia menjadi 2 bagian, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26  dan SPT Masa Unifikasi yang merupakan penggabungan dari beberapa jenis SPT seperti SPT Masa PPN/PPnBM, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa Pasal 15, SPT Masa Pasal 22, SPT Masa Pasal 23 dan Pasal 26.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 s.d 13.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani. Dilanjutkan dengan pemaparan materi dan asistensi tim penyuluh dari KP2KP Bengkayang.

Dalam sambutannya, Djaelani mengatakan, “Kami ucapkan terimakasih bagi bapak/ibu bendahara sekalian yang telah hadir dalam acara bimbingan teknis ini. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah kerja bendahara dalam melakukan kegiatan pemungutan, pemotongan pajak dan pelaporannya.”

“Perlu bapak ibu ketahui bersama bahwa apabila ada bendahara yang tidak melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak dan tidak melaporkannya, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan. Contohnya apabila bapak ibu tidak melakukan pelaporan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka akan ada sanksi berupa denda sebesar Rp500.000 per SPT masanya” ujar Djaelani diakhir sambutannya.

Pada sesi penyampaian materi, dijelaskan oleh Ismail bahwa penting bagi para bendahara untuk mengetahui jenis-jenis pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara. Agar kedepannya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan kewajiban penyetoran pajak saat melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja yang dilakukan. “Dengan memahami jenis belanja yang dilakukan oleh bendahara maka akan lebih mudah pula nantinya untuk menentukan jenis pajak yang seharusnya dikenakan atas transaksinya”

Dengan adanya aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini, KP2KP Bengkayang berharap agar para bendaharawan instansi pemerintah khususnya di wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan Seluas menjadi lebih patuh terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya.