Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan penyisiran atau canvassing untuk edukasi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke pelaku usaha di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 23/12). 

Pada kesempatan ini, tim KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua petugas menyambangi wajib pajak yang memiliki usaha jasa pembuatan papan nama yang berada di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Petugas melakukan pendataan terkait kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakannya.

Deni Hermawan, salah satu petugas penyisiran menjelaskan bahwa kegiatan canvassing atau penyisiran ini dilakukan guna meningkatkan kualitas data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak. Deni menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan peraturan baru UU HPP yang akan berlaku di tahun 2022 mendatang.

“Diterbitkannya UU HPP ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap UMKM di seluruh Indonesia, karena akan diberlakukan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak kepada UMKM yang omzet setahunnya tidak lebih dari Rp500 Juta,” ujar Deni kepada pemilik usaha.

Selain itu, Deni juga meminta wajib pajak untuk selalu patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan membantu menyebarkan informasi terkait UU HPP kepada yang lain. “Karena dasarnya UU HPP ini disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ungkap Deni.