Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengundang masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Ruang Kepala KP2KP Sendawar, Kab. Kutai Barat (Kamis, 23/12). Sosialisasi ini dihadiri oleh 10 orang peserta yaitu wajib pajak pengusaha di wilayah Kabupaten Kutai Barat serta Andry Hermansyah, Kepala KP2KP Sendawar menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian materi UU HPP yang terbagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama yaitu pada perubahan klaster Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya adalah NIK menjadi NPWP. “Dalam rangka rencana pemerintah yaitu one single identity, maka NIK sekaligus menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedepannya, tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi. Kemudian untuk badan, masih perlu mendaftarkan diri karena tidak memiliki NIK,” jelas Andry.

Kemudian sesi kedua yaitu perubahan pada klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon dan Cukai. Salah satunya adalah PPS yang terdiri dari 2 kebijakan yaitu kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty (TA) dan kebijakan II hanya untuk orang pribadi. “Apakah PPS ini konsepnya hampir sama dengan TA, Pak?” tanyaCorry, salah satu wajib pajak yang hadir.

“PPS ini terdiri dari 2 kebijakan yaitu kebijakan I untuk peserta TA baik orang pribadi maupun badan dengan basis aset yang belum dilaporkan pada saat TA, kemudian kebijakan II hanya untuk orang pribadi dengan basis aset tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020. Masa berlakunya yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” jelas Andry. Menurut Andry, peserta terlihat antusias menyimak penuturan materi UU HPP dan aktif pada sesi diskusi dan tanya jawab. Andry Hermansyah berharap dengan sosialisasi ini, wajib pajak dapat memahami perubahan yang diatur dalam UU HPP.