
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas menggelar kelas pajak secara daring di ruang rapat lantai II KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta No.781, Kota Bandung (Kamis, 23/12). Kelas pajak dipandu oleh tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas dihadiri 45 peserta yang bergabung bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak mengenai implementasi prepopulated dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan CK-1.
Dipandu oleh petugas KPP Pratama Cicadas Pevi Ida Nurlalelasari, kelas pajak terbagi menjadi dua sesi yaitu penyampaian materi mengenai PEB dan CK-1 oleh Siska Maharani dan preview melalui web e-Faktur oleh Ibnu Fadjar Saputra kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab bersama wajib pajak. “Implementasi prepopulated dokumen PEB dan CK-1 merupakan salah satu bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa pertukaran data yang akan membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Masa PPN 1111,” ungkap Siska.
Siska menyampaikan bahwa implementasi prepopulated dokumen PEB dan CK-1 secara nasional sejak 1 November 2021. Selanjutnya Ibnu menyampaikan bahwa menu prepopulated telah tersedia pada laman efaktur.pajak.go.id yaitu dengan memilih menu download csv prepop, dijelaskan pula tahapan impor data dan kendala yang mungkin akan dialami oleh wajib pajak. “Bagaimana jika PEB saya konsol, untuk masa oktober saya gagal upload terus karena NPWP yang terdaftar pihak jasa pengirim,” tanya Sagitha Putri di kolom pesan.
“Menurut kasus diatas, jadi secara sistem PEB adalah milik jasa pengirim. Solusinya adalah bisa dikonsultasikan dengan pihak bea cukai terkait dengan pembetulan PEB oleh jasa pengirimnya,” jawab Siska. Pevi menutup kelas pajak dengan harapan adanya prepopulated dokumen PEB dan CK-1 dapat membantu dan juga meminimalisasi wajib pajak yang lupa atau tidak melaporkan PEB dan CK-1.
- 28 views