
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada masyarakat dunia usaha, asosiasi, Wajib Pajak Orang Pribadi Profesi dan Prominen serta Wajib Pajak Badan di wilayah Kota Banjar di Aula Hotel Mandiri Banjar, Jalan R.E. Kosasih, Parunglesang, Kota Banjar (Selasa/7/12). Acara ini dihadiri pula oleh Asisten III Walikota Banjar didampingi para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banjar dan beberapa pejabat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengawali acara dengan menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan secara luring, terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa pandemi Covid-19. “Acara ini bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahaman terkait implementasi UU HPP di lapangan serta guna menyerap masukan dari para pemangku kepentingan, masyarakat dunia usaha, asosiasi, serta pihak-pihak lain sehubungan dengan masih digodoknya beberapa turunan peraturan pelaksanaan UU HPP,” ujar Slamet.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengawasan V Novianto Handri Saptoto yang mewakili Kepala KPP Pratama Ciamis, menekankan bahwa UU HPP lahir untuk mengantisipasi dampak pemulihan perekonomian pascapandemi yang masih dibayangi ketidakpastian, reformasi perpajakan yang mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, tujuan dibentuknya UU HPP ini adalah untuk memperluas basis perpajakan, menciptakan keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Banjar mewakili Pemerintah Kota Banjar secara resmi membuka acara sosialisasi UU HPP dengan pemukulan kentungan didampingi Kepala KP2KP Banjar dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Ciamis. Dalam sambutan tertulis Walikota Banjar yang dibacakan Sri Hidayati selaku Asisten III Pemerintah Kota Banjar disampaikan, Ia menyampaikan, “saya menyambut baik komitmen Pemerintah di dalam UU HPP ini untuk terus memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 Juta.”
Pada kesempatan ini, Ia juga mengajak masyarakat Kota Banjar untuk memanfaatkan kesempatan langka yang ada di UU HPP ini yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atas harta yang belum diungkap/dilaporkan pada Program Pengampunan Pajak tahun 2016. Tim Fungsional penyuluh perpajakan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I yang terdiri dari Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih menjelaskan UU HPP secara komprehensif mulai dari cluster KUP, PPh, PPN, PPS, Pajak Karbon dan Cukai, serta paparan khusus terkait materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Adhitia menjelaskan beberapa perubahan di dalam UU HPP yang diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi sebesar 5% naik dari semula untuk penghasilan sampai Rp50 Juta. Kini menjadi sampai penghasilan Rp60 Juta. Begitu juga dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan pada wajib pajak dengan penghasilan diatas Rp50 Juta sampai Rp250 Juta, diubah menjadi diatas Rp60 juta sampai Rp250 Juta. Menurutnya, dengan tarif baru ini pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah.
Adhitia melanjutkan, sedangkan untuk penghasilan Rp250 Juta sampai Rp500 Juta tetap terkena tarif PPh 25%, dan penghasilan diatas Rp500 Juta sampai Rp5 Miliar tarif PPh-nya 30%. Perubahan juga terjadi pada wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 Miliar, semula tarif PPh-nya 30%, kini jadi 35%. Untuk tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22% pada tahun depan. UU HPP juga memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, berupa pembebasan PPh bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 Juta.
- 35 views