Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar mengikuti Sosialisasi Materi Tindak Pidana Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi  secara daring, Kota Pematang Siantar (Selasa, 14/12). Materi disampaikan oleh Chrisna Adhitama Surya Nugraha selaku pemeriksa gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyampaiannya, Chrisna menyebutkan gratifikasi adalah akar dari korupsi yang secara tidak langsung menimbulkan sikap pengemis, merasa kurang puas, dan menghalalkan segara cara untuk memperkaya diri yang dapat merugikan negara sendiri. "Untuk memulihkan negeri ini terutama saat pandemi, kita selaku Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di bawah Direktorat Jenderal Pajak harus memperkuat pajak di Indonesia tanpa adanya korupsi," tutur Maringan Hasugian selaku Kepala KP2KP Perdagangan.