Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna (Kamis, 30/12). Kunjungan ini dalam rangka menjaga kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Agus ditemui oleh Bendahara Desa Limau Manis Rismawati.
Agus menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Melalui Rismawati, Agus mengimbau warga Desa Limau Manis untuk melaporkan tidak melebihi tanggal 31 Maret 2022 untuk tahun pajak 2021 agar tidak dikenai denda keterlambatan pelaporan.
Selain itu, Agus memberikan informasi nomor layanan KP2KP Ranai yang dapat dihubungi sebagai sarana konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- 20 views