Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang Rudianto Gurning menerima kunjungan dari Para Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Rabu, 15/12). Kunjungan ini sebagai bentuk sinergi antar unit Eselon I Kementerian Keuangan dalam mewujudkan Kemenkeu One.

Pada pertemuan ini dibahas mengenai rencana terkait langkah-langkah optimalisasi penerimaan negara. Selain itu kedua belah pihak sepakat untuk melakukan aksi edukasi bersama berupa kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakan khususnya untuk wajib pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone /FTZ).

"Kedepannya, secara periodik kami akan mengadakan pertemuan dengan Bea Cukai Tanjung Pinang sebagai bentuk sinergi Kemenkeu One untuk optimalisasi penerimaan negara" ucap Rudianto Gurning. Rudianto juga berharap dengan adanya sinergi yang baik antara KPP Tanjung Pinang dan KPPBC Tanjung Pinang ini dapat mendukung pada pencapaian target penerimaan di Wilayah Tanjung Pinang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menetapkan penyatuan tiga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun serta Tanjung Pinang menjadi satu kesatuan. Adapun FTZ di Tanjungpinang meliputi wilayah Senggarang dan Dompak.