Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai mengunjungi Kantor Desa Tanjung Kumbik Utara Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 22/12). Pada kunjungan kali ini, Penyuluh KP2KP Ranai M. Ragil Ramadan melakukan edukasi perpajakan terkait aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah kepada Bendahara Desa Tanjung Kumbik Utara Martoni.

Kepada Martoni, Ragil menjelaskan tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Instansi Pemerintah. Ragil juga mengingatkan terkait kewajiban Bendahara sebagai pemotong/pemungut pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Ragil juga mengimbau untuk segera mempersiapkan bukti pemotongan PPh 1721-A2 untuk wajib pajak yang bekerja di Desa Tanjung Kumbik Utara. Hal tersebut dilakukan agar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilaporkan tepat waktu.