
Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Tanjung Selor Deni Hermawan melaksanakan penyisiran kepada Wajib Pajak Usaha Warung Makan di Rumah Makan Padang di Tanjung Selor, Kab. Bulungan (Kamis, 23/12). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya sosialisasi kewajiban perpajakan khususnya terkait kebijakan terbaru yang tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Kunjungan tersebut, pegawai KP2KP Tanjung Selor tersebut mengingatkan pemilik warung makan terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 serta mengenalkan kebijakan baru seperti Pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp500.000.000,00 bagi Wajib Pajak Usahawan yang menggunakan tarif PPh Final 0,5 % mulai 1 Januari 2022, pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela serta kewajiban pelaporan omset usaha.
"Kunjungan kami disini sebagai upaya untuk mengingatkan agar mulai dari sekarang bisa mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan 2021 yang akan dilaksanakan mulai dari 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022 serta jangan sampai terlambat melakukan pelaporan agar tidak dikenakan sanksi," tutur Deni.
"Serta kami juga menyampaikan kebijakan perpajakan terbaru mulai PTKP 500 Juta ini disertai kewajiban pelaporan omset usaha dan Serta Adanya PPS apabila belum melaporkan Aset yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Kami harap kebijakan pajak terbaru ini dapat membantu jalannya usaha ini apalagi di kondisi sekarang yang tak menentu ini," tambahnya.
Sementara itu pemilik usaha berterima kasih kepada pihak pajak atas kunjungan yang dilakukan ini serta mengharapkan bantuan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.
“Saya berterima kasih dan merasa terbantu apabila kebijakan pajak ini diberlakukan serta diingatkan terkait pelaporan pajak tahun depan karena saya cukup sibuk mengurus usaha sehingga terkadang abai dalam urusan pajak dan mohon bimbingannya,“ ujar pemilik Warung Makan Padang tersebut.
- 17 views