Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melaksanakan kegiatan penyisiran ke beberapa toko emas di sekitar alon-alon Nunukan, Kab. Nunukan (Senin, 20/12).
Terdapat 4 toko emas di sepanjang Jalan RE Martadinata yang menjadi sasaran KP2KP Nunukan pada kegiatan kali ini. Salah satu toko emas yang dikunjungi adalah, Toko Emas Kembar yang telah berdiri sejak tahun 2016 dan telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan adalah untuk mengingatkan kewajiban membayar pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tahun 2022 mendatang.
Pegawai KP2KP Nunukan yang bertugas juga menjelaskan aturan pajak terbaru sesuai dengan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2022.
- 16 views