
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak melalui Radio Suara Daya Indah 104,4 FM Bone, Kabupaten Bone (Selasa, 7/12). Materi kali ini mengupas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang disampaikan Iwan Budi Rianawan selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Anggi Setyorini selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil sebagai narasumber.
“Adanya reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum, perluasan basis pajak dan kepatuhan sukarela,” jelas Iwan membuka penyampaian materi.
Pada sesi pertama narasumber menyampaikan latar belakang diterbitkannya PPS. Keduanya mengatakan bahwa masih terdapat peserta program Tax Amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Tax Amnesty dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh Final (PP-36/2017) dan ditambah sanksi sebesar 200% (Pasal 18 ayat (3) UU TA) serta masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun 2016 s.d. 2020.
“Oleh karenanya, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi,” kata Iwan.
PPS sendiri berbeda dengan Tax Amnesty, perbedaan tersebut ada pada Undang-Undanganya, tarif, tahun berlaku dan kriteria aset yang diungkapkan oleh wajib pajak. Program PPS ini pun hanya berlaku enam bulan saja mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Selanjutnya narasumber menegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.
PPS pun dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan jika yang bersangkutan tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, proses peradilan pidana pajak, atau menjalani hukum pidana pajak. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak dapat mengikuti PPS.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Peserta PPS dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Sebelum menutup gelar wicara, narasumber mengingatkan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Watampone agar dapat memanfaatkan program ini, karena manfaatnya cukup banyak. Mereka juga mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini.
- 14 views