Memanfaatkan Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi SISULUH, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bumiayu melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung di Jalan Soedirman Nomor 91  RT 01 RW 21 Brebes (Rabu, 15/12).

Wajib pajak tersebut yaitu Mintardi selaku dokter spesialis bedah. Krisnadi Arif Himawan dan Eko Setyo Pramono, pelaksana KP2KP Bumiayu memberikan penjelasan dan mengingatkan kembali terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 yang belum disetor dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Melalui edukasi perpajakan secara  one on one ini diharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya.