
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan edukasi secara langsung terkait hak dan kewajiban perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 20/12).
Kegiatan ini dilakukan secara bersamaan dengan Kegiatan Pengamatan Data Lapangan (KPDL) di seluruh wilayah Kabupaten Bulungan.
Berbekal seleberan terkait informasi hak dan kewajiban pajak UMKM, petugas KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua orang memberikan edukasi ke salah satu warung kelontong. UU HPP yang baru disahkan juga dijelaskan kepada pemilik warung kelontong tersebut.
“Untuk tahun depan UMKM orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta dibebaskan pajak penghasilan, sehingga ini merupakan bentuk beperpihakan pemerintah ke UMKM," ujar Mahmud Arifudin selaku petugas KP2KP Tanjung Selor.
Lebih lanjut Mahmud juga mengingatkan kepada pemilik usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Menurutnya banyak wajib pajak yang mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk persyaratan administratif lainnya dan lalai dalam kewajiban pajaknya.
Pemilik warung Tuti pun mengapresiasi langkah petugas KP2KP Tanjung Selor dalam memberikan edukasi langsung menyambangi wajib pajak.
“Saya baru mendengar aturan itu, saya usahakan untuk laporannya (SPT Tahunan) tepat waktu,” ujar Tuti.
- 18 views