Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan langsung kepada Wajib Pajak Badan non Pengusaha Kena Pajak dan Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar non Pengusaha Kena Pajak (Rabu, 8/12). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang Pos Pelayanan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Penyuluhan ini dilakukan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka dengan cara berhadapan langsung dengan wajib pajak yang ingin berkonsultasi. Dengan cara ini wajib pajak bisa langsung menanyakan bagaimana terkait perpajakan yang harus dia bayar dan laporkan setelahnya. Tentunya kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tetap memakai masker.

"Adapun wajib pajak yang lupa dengan kewajiban pembayaran dan pelaporan sehingga saat wajib pajak terdapat tunggakan, mereka tidak tahu harus membayar tunggakan atas kelalaian tersebut. Sehingga diadakan sosialisasi ini agar ke depannya wajib pajak tidak melupakan kewajiban perpajakannya," ujar Yuniar selaku tim penyuluh KPP Pratama Kolaka.

Yuniar menyampaikan pula bahwa masih banyak wajib pajak yang tidak tahu jika setelah melakukan pembayaran wajib pajak juga wajib melakukan pelaporan.

''Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih belum memiliki akun djponline langsung dibuatkan efin untuk langsung didaftarkan. Sehingga pelaporan selanjutnya bisa langsung online dan tidak perlu ke kantor untuk pelaporan pajak,'' tambah Yuniar.

Pihak KPP Pratama Kolaka berharap diadakan acara penyuluhan tersebut dapat membuat wajib pajak bisa paham dan mengetahui bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakannya.