Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak antara Pemerintah Daerah Kota Bontang dan KPP Pratama Bontang Tahun 2021 di Ruang In House Training KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Jumat, 17/12).

“Hanis Purwanto selaku Kepala KPP Bontang dan Moh. Rudyanur selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi menjadi perwakilan dari kedua belah pihak penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak,” ujar Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan. “Kegiatan penandatanganan disaksikan pula oleh seluruh Kepala Seksi KPP Pratama Bontang,” tambahnya.

“Kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak dilakukan oleh KPP Pratama Bontang dalam hal mengonfirmasi billing penyetoran pajak para bendaharawan sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku,” jelas Novrilia Sherliyensi, Account Representative Seksi Pengawasan VI.

Account Representative yang menaungi wilayah tersebut, Novrilia Sherliyensi, memverifikasi komponen perpajakan yang dilakukan, yaitu tarif pajak yang digunakan atas transaksi, realisasi pembayaran atas transaksi, dan NTPN yang diterbitkan oleh negara atas setoran transaksi.

“Beberapa NTPN belum terverifikasi oleh KPP Pratama Bontang, sehingga akan dilakukan penelusuran lebih lanjut paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Setelah penelusuran NTPN lengkap, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan kertas kerja kepada KPP Pratama Bontang untuk dilakukan konfirmasi ulang paling lambat 31 Desember 2021,” terang Novrilia Sherliyensi.