Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bekerja sama dengan Kantor Kelurahan Sungai Paring, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang bertempat di halaman Kantor Kelurahan Sungai Paring (Rabu, 15/12).

Para Wajib Pajak menyambut dengan antusias kegiatan ini. Pada LDK kali ini, KP2KP Martapura memberikan pelayanan kepada WP terkait permohonan aktivasi atau lupa EFIN, pelaporan SPT Tahunan, dan konsultasi perpajakan. Tak hanya itu, kami juga melayani Wajb Pajak yang ingin membuat id billing. Semua pelayanan yang diberikan oleh kantor pajak gratis tanpa dipungut biaya. 

Kegiatan LDK bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara jemput bola atau mendekatkan loket pelayanan pajak ke wilayah domisili Wajib Pajak. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan edukasi kepada Wajib Pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya dan diharapkan kedepannya dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara self assessment untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.