
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat mulai memperkenalkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Wajib Pajak (WP) KPP Madya Jakarta Barat yang hadir pada Sosialisasi UU HPP yang digelar secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, bertempat di ruang rapat lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais Jakarta (Jumat, 3/12).
Dalam Bab V Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, diatur tersendiri mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) yang akan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada Tax Amnesty tahun 2016.
Fungsional Penyuluh Ahli Pertama KPP Madya Jakarta Barat Adhi Pamungkas menyampaikan paparannya mengenai PPS. Adhi menjelaskan mengenai latar belakang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan PPS. Dalam ketentuan mengenai PPS ini terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah untuk WP Badan dan Orang Pribadi (OP) peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua adalah untuk WP OP yang belum melaporkan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.
Adhi menyampaikan bahwa perkenalan dua kebijakan PPS ini relevan bagi WP yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat. “PPS ini akan diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Hanya satu tahap, tidak seperti Tax Amnesty yang dibagi menjadi beberapa tahapan. Maka harap Saudara dapat mempersiapkan mengikuti program ini,” imbau Adhi kepada WP yang hadir sosialisasi. “Bagi Saudara yang ingin berkonsultasi lebih jauh mengenai PPS di luar sosialisasi ini dapat menghubungi kontak KPP Madya Jakarta Barat,” sambung Adhi. Sosialisasi UU HPP ini digelar pada pukul 09.00 – 11.15 WIB dan dihadiri oleh sebanyak 165 WP.
- 43 views