Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah, menyampaikan pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam live Instagram KPP Pratama Cilcap @pajakcilacap di Cilacap (Selasa, 7/12).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan oleh Presiden pada 29 Oktober 2021. UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, dimana salah satunya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PSS). “Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, PPS ini akan dilaksanakan pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2021,” jelas Najib.
Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan dalam dua kebijakan. Kebijakan I diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (TA), atas harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Kebijakan II PPS diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, atas harta perolehan tahun 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.
Najib menuturkan bahwa PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. “PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum , kemanfaatan. Tujuan diadakan program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tutur Najib.
KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait berita Tax Amnesty jilid II.
- 20 views