Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan edukasi perpajakan kepada mahasiswa Sentra Layanan UT (Salut) Cilacap (Sabtu,11/12). Bertempat di Laboratorium SMP Negeri 5 Cilacap, kegiatan ini diikuti oleh 40 mahasiswa dari program studi akuntansi dan manajemen.

Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap, Rakhmat Hidayat dan Muhammad Najib Amrullah, yang menjadi narasumber dalam edukasi ini menyampaikan materi terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mahasiswa yang hadir seolah-olah menjadi wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP dan memiliki kewajiban PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak(BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP).  

Rakhmat menjelaskan pengertian PPN dan PKP, tarif dan dasar pengenaan PPN, serta karakteristik dan  mekanisme pengenaan PPN. “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi” jelas Rahmat.

Lebih lanjut Rakhmat menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib dikukuhkan menjadi PKP, tidak termasuk pengusaha kecil yang peredaran brutonya tidak melebihi 4,8 M, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. “Untuk saat ini tarif PPN adalah 10%, namun mulai 1 April 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 tarif PPN adalah 11%,” imbuh Rakhmat.

Muhammad Najib sebagai narasumber kedua menyampaikan terkait pembuatan faktur pajak serta pelaporan SPT Masa PPN. Najib menjelaskan bahwa PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetorkan oleh PKP. PKP menyetorkan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diatur dalam UU PPN. Setelah menjelaskan serta mengajak peserta untuk mempraktikkan langsung cara membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Masukan, dan penggunaan Aplikasi e-Faktur, Najib mengajak peserta untuk membuat pelaporan SPT Masa PPN.

“Kewajiban PKP tidak berhenti sampai membuat faktur pajak saja, namun PKP juga wajib melaporkan SPT Masa PPN di web e-faktur”, ungkap Najib.

Najib berpesan kepada mahasiswa supaya nantinya ketika menjadi Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan PPN tepat waktu. Batas waktu untuk pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Materi yang disampaikan dengan menarik dan pengaplikasian langsung aplikasi secara sederhana ini diikuti mahasiswa dengan penuh antusias. KPP Pratama Cilacap berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait pajak khususnya PPN sehingga ketika menjadi wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.