
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula Pos Pelayanan Kolaka, Kabupaten Kolaka (Kamis, 2/12). Sosialisasi ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolaka Khairil Anwar menjadi narasumber pada acara yang diikuti oleh sejumlah 19 wajib pajak ini. Ia menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilakukan yakni penyetoran dan pelaporan pajak. Melalui sosialisasi ini, wajib pajak pun bisa secara langsung menanyakan terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan.
Lebih lanjut Khairil juga menyampaikan pada Wajib Pajak Badan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang perubahan tariff PPN yang awalnya 10% menjadi 11% mulai 1 April 2021 dan 12% mulai 1 Januari 2025. Serta tarif PPh yang tadinya diproyeksikan akan turun dari 22% (2020 dan 2021) menjadi 20% (2022) berdasarkan UU PPh kemudian tarifnya dipertahankan 22% berdasarkan UU HPP.
Para peserta acara menanggapi pemaparan yang dilakukan oleh Tim Narasumber KPP Pratama Kolaka. “Perubahan PPN dengan tarif 10% menjadi 11% harus disosialisasikan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya mulai dari perubahan di aplikasi e-Faktur maupun pelaporan di efaktur webnya,” ujar Herianto selaku Direktur PT Trimega Pasific Indonesia yang mengikuti kegiatan sosialisasi.
Dengan diadakan acara sosialisasi tersebut, pihak KPP Pratama Kolaka berharap wajib pajak dapat paham dan mengetahui cara menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 16 views