Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar kembali kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui zoom meeting dI Jl. R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kota Sukabumi (Kamis, 9/12).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB diikuti oleh 130 lebih wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Sukabumi. Acara dipandu oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Jesica Carolina dan dibuka oleh Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim.

Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak merupakan instrumen utama yang penting dalam penerimaan negara, karena itu pajak menjadi instrumen yang perlu dirancang dengan baik dalam menjalankan fungsi multi dimensi seperti aspek pemulihan ekonomi dengan cara peningkatan penerimaan negara.

"Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan diharapkan dapat menciptakan keadilan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membangun gotong royong untuk memulihkan perekonomian negara dan menjadikan Indonesia negara yang maju. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," tutur Ibrahim dalam sambutannya.

Pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi dengan materi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan  Pajak Penghasilan (PPh) yang disampaikan oleh Sony Aryanto, Pajak Pertambahan Nila (PPN) dan Cukai yang disampaikan oleh Ceffy Nugraha, serta Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon yang disampaikan oleh Ali Riza Darmawansyah.

Salah satu materi terkait Cluster PPh yang disampaikan oleh pemateri Sony Aryanto adalah tarif bagi Wajib Pajak Badan pada tahun 2022 dan seterusnya sebesar 22%. Terkait materi tarif PPh Badan tersebut, muncul pertanyaan pada saat sesi tanya jawab.

"Assalamualaikum, izin bertanya kalau setahun omset dibawah 4.8, tetap dikenakan PPh badan 22%?" ujar peserta dari PT. Kapur Beunghar Abadi.

Sony Aryanto menjelaskan bahwa Wajib Pajak Badan yang memiliki omzet di bawah 4.8 Miliyar tetap bisa memanfaatkan tarif pasal 31E UU PPh yaitu 50% dari 22% menjadi 11%.