Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur membuka kelas pajak dengan tema Sosialisasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan Undang-Undang No.7 Tahun 2021 yang diikuti oleh 70 Wajib Pajak KPP Pratama Serang Timur dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kota Serang (Jumat, 3/12).

Kegiatan diawali dengan sambutan Pelaksana Harian Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Timur Jalalul Mahali. Ia menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih kepada wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap negara dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya dan kesediaan wajib pajak untuk mendapatkan informasi terbaru terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kelas pajak dibagi ke dalam dua sesi pokok materi. Pokok materi yang pertama adalah tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Andri Suprayogi.

Pokok materi kedua adalah adalah Program Pengungkapan Sukarela WP, Pajak Karbon, Cukai, Peralihan dan Penutup yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Erlangga Citra Nagara yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dengan mengikuti kelas pajak ini, KPP Pratama Serang Timur berharap wajib pajak akan memahami peraturan dasar perpajakan yang baru yang sangat penting untuk diketahui demi kelancaran usaha serta mendukung percepatan percepatan pemulihan ekonomi.