Antara Presidensi G20 dan Berkah UMKM

Oleh: Edi Purwanto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Agenda Presidensi G20 yang padat dan aneka fasilitas perpajakan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya ketentuan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak (PBTKP) sebesar Rp500 juta, merupakan berkah bagi UMKM.
Sabtu pekan lalu, saya minum kopi di Warung Kopi 1001 Manggar, Belitung Timur, kota yang berjuluk “Kota Seribu Satu Warung Kopi”. Sambil menikmati jumput-jumput, makanan khas Belitung, saya amati sekeliling. Ada beberapa pengunjung yang hadir. Menurut pelayan yang menyajikan makanan, pengunjung sudah mulai ramai, namun tidak seramai akhir tahun 2018, saat sebelum pandemi Covid-19. Lantas saya teringat G20, ketika Indonesia menjadi Presidensi G20 pada tahun 2022 dan tema yang diusung adalah recover together, recover stronger.
G20 merupakan forum multilateral di bidang ekonomi dan keuangan yang memiliki kekuatan besar. Mengingat 80% Gross Domestic Product (GDP) global berasal dari negara-negara yang terhimpun dalam organisasi ini. Begitu juga perdagangan Internasional, G20 menguasai 75% dari perdagangan dunia. Dari sisi jumah penduduk, G20 mencapai dua per tiga penduduk dunia.
Oleh karena itu, tidak berlebihan jika masyarakat dunia berharap banyak pada kontribusi G20 ini. Hal ini tampak dari tema yang diusung, yakni Recover Together Recover Stronger. Tahun 2022 diharapkan menjadi momentum negara-negara G20 untuk bersama-sama pulih dari pandemi Covid-19.
Dari sisi ekonomi, manfaat bagi Indonesia diproyeksikan sangat besar. Jika sesuai agenda, direncanakan terdapat sekitar 150 kali pertemuan, yang terdiri dari satu kali KTT untuk Kepala Pemerintahan atau Negara, 17 kali rapat menteri, dan 10 rapat deputi, serta lebih dari 100 kali pertemuan grup kerja.
Pertemuan-pertemuan ini diprediksi akan meningkatkan komsumsi domestik mencapai Rp1,7 triliun dan meningkatkan PDB domestik sebesar Rp7,43 triliun. Selain itu, pertemuan di berbagai kota, akan menaikkan gairah sektor pariwisata dan jasa serta UMKM. Dari sisi lapangan kerja, perhelatan G20 diharapkan akan menyerap 33.000 tenaga kerja di berbagai sektor. Prediksi tersebut akan sangat menggairahkan dunia usaha, khususnya UMKM. Apalagi adanya dukungan fasilitas perpajakan khusus untuk UMKM.
Dukungan fasilitas perpajakan terhadap UMKM terus diberikan, terbaru berupa kemudahan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP, memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP. Adapun keadilan sekaligus pembelaan kepada UMKM tampak dari adanya ketentuan Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak (PBTKP) sebesar Rp500 juta setahun.
Ketentuan PBTKP Rp500 juta bagi orang pribadi pengusaha tertentu (Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23) atau UMKM, mulai berlaku 01 Januari 2022. Artinya, adanya PBTKP merupakan fasilitas perpajakan bagi UMKM. UMKM mendapat keringanan pajaknya, yakni atas peredaran bruto sebesar Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.
Fasilitas ini sangat mendukung UMKM, memberikan keadilan sekaligus kemudahan dalam perhitungannya. UMKM dengan omset rata-rata sebulan di bawah Rp41 juta tidak terutang PPh Final 0,5%. Begitu pun dengan saat pengenaan PPh Final 0,5%, yakni setelah tercapai jumlah omzet bruto Rp500 juta dalam satu tahun. Selama peredaran usahanya belum mencapai Rp500 juta, maka PPh Final 0,5% masih nihil.
Sebagai contoh, suatu UMKM omzet setahunnya sebesar Rp600 juta, dengan rata-rata Rp50 juta per bulannya. Maka, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan mulai pada bulan kesebelas, setelah jumlah PBTKP sebesar Rp500 juta terlampaui. Dengan demikian, selama sepuluh bulan pertama, tidak ada PPh Final yang terutang. Pengenaan PPh Final 0,5% baru dikenakan mulai bulan kesebelas, yakni 0,5% dari penghasilan bruto bulan November sebesar Rp50 juta atau sebesar Rp250 ribu. Begitu juga perhitungan PPh Final untuk bulan Desember.
Namun demikian, apakah benar, Presidensi G20 Indonesia pada tahun 2022 menjadi berkah bagi UMKM? Jawabannya adalah tergantung panitia G20 dan pemerintah daerah serta UMKM sendiri. Agenda Presidensi G20 yang padat dan aneka fasilitas perpajakan untuk UMKM akan menjadi berkah bagi UMKM, manakala agenda terdistribusi dan dimanfaatkan dengan optimal. Oleh karena itu, panitia, pemerintah daerah dan UMKM harus bersinergi, sehingga agenda dapat berjalan lancar dan optimal manfaatnya.
Presidensi G20 Indonesia tahun 2022 adalah momentum pemulihan dari krisis ekonomi dan keuangan akibat pandemi Covid-19. Momentum ini harus bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, guna menggairahkan dunia pariwisata, khususnya daerah yang mempunyai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pariwisata. Jangan sampai fasilitas di KEK pariwisata menjadi bangunan yang sunyi, dan tak terurus karena menunggu tamunya yang tak kunjung datang.
Pemerintah daerah seyogianya gencar melakukan promosi dan melobi penyelenggara pertemuan agar ada diantara 150-an pertemuan G20 tersebut dilakukan di KEK pariwisata atau paling tidak ada delegasi yang berkunjung. Sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi, khususnya UMKM mendapatkan manfaat. Pelayan rumah makan akan bergembira, tidak hanya karena menu masakannya laku, tetapi juga karena penghasilannya naik.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 138 views