Menindaklanjuti permintaan dari Badan Layanan Usaha Daerah Rumah Sakit Bali Mandara (BLUD RS Bali Mandara), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan edukasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan terkait layanan rumah sakit. Kegiatan ini diadakan di ruang rapat besar BLUD RS Bali Mandara (Kamis, 9/12).
Tim sosialisasi KPP Pratama Denpasar Timur terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan IV I Gede Suryantara dan didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak serta Account Representative (AR). Pada awal acara Gede menyampaikan bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019 di mana salah satu ketentuannya terkait perubahan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara menjadi NPWP instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah termasuk BLU dan BLUD perlu menyesuaikan mekanisme pemenuhan kewajiban perpajakan. Gede juga menyampaikan ketentuan mengenai e-bupot, e-faktur, dan penerapan Surat Pemberitahuan (SPT) masa unifikasi, perlu segera ditindaklanjuti.
Kegiatan selanjutnya dilakukan paparan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah, khususnya layanan kesehatan seperti BLUD RS Bali Mandara. Diskusi dan tanya jawab dilakukan untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi saat pemenuhan kewajiban perpajakan oleh BLUD RS Bali Mandara.
Di akhir kegiatan, Gede menyampaikan harapan agar BLUD RS Bali Mandara tidak segan untuk bertanya kepada AR jika ada permasalahan lebih lanjut. Kepatuhan pemenuhan perpajakan secara tertib sangat menunjang penerimaan pajak bagi pembangunan, termasuk dukungan layanan kesehatan dari pemerintah, imbuh Gede.
- 23 views