
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melakukan kegiatan canvassing atau penyisiran ke pelaku usaha yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Rabu, 8/12).
Pada kesempatan ini, pihak KP2KP Tanjung Selor menugaskan dua pegawai dalam pelaksanaan kegiatan canvassing. Wajib pajak yang disambangi kali ini adalah wajib pajak yang memiliki usaha penjualan perhiasan emas.
Kepala KP2KP Tanjung Selor Agus Setiawan menjelaskan bahwa kegiatan canvassing atau penyisiran ini dilakukan guna meningkatkan kualitas data perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak. Agus menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka memberikan edukasi ke wajib pajak pelaku usaha.
Menurut Agus hal tersebut harus dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di akhir tahun. “Kami juga memberikan edukasi terkait Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang berlaku di tahun 2022 terkait pelaku usaha yang dikenai PPh sehingga pada saat penerapan aturan yang baru wajib pajak sudah mengetahuinya sejak awal,” jelas Agus.
Salah satu pelaku usaha yang ditemui menyampaikan terima kasih kepada pihak KP2KP atas edukasi yang dilakukan. Lebih lanjut ia berharap seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Bulungan dapat merasakan kesempatan yang sama menerima edukasi yang dilakukan oleh KP2KP Tanjung Selor.
Kegiatan penyisiran ini akan dilakukan rutin selama bulan Desember dan menyasar seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bulungan.
- 16 views